Sabtu, 23 Januari 2016

Takut Menikah Karena Miskin

Takut Menikah Karena Miskin

Menikah merupakan sunnatullah, Perintah Allah dan RasulNya, merupakan kebutuhan para hambanya. Begitu pentingnya pernikahan ini, Allah mensyari’atkannya kepada seluruh ummat tidak hanya ummat Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihiwasallam saja. Namun banyak kita temukan saudara-saudara kita  yang sudah layak dan sudah pantas untuk menikah, akan tetapi masih menunda-nunda pernikahan yang semestinya ia lansungkan. Banyak diantara mereka takut menikah dengan beribu macam alasan, alasan yang paling sering kita dengar adalah karena takut miskin atau taku mau memberi makan istri nya.

Fikiran semacam ini kuranglah tepat, Allah yang mensyari’atkan menikah itu lebih tau dari kita apa yang baik dan buruk bagi kita. Lagi pula, Allah lah yang menjanjikan kekyaan bagi orang yang menikah, memberikan rizki kepada semua makhluq-Nya di dunia ini.

Allah ta’ala berfirman:

وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ ٣٢  

Artinya: “Dan nikahilahlah orang-orang yang sedirian diantara kalian, dan orang-orang yang layak (nikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (An-Nur Ayat 32)

Orang yang mau menikah juga termasuk diantara golongan yang akan ditolong oleh Allah ta’a. sebagaiamana Sabda Nabi Sallallahu’alaihiwasallam:

((ثلاثة حق على الله عونهم: المجاهد في سبيل الله، والمكاتب الذي يريد الأداء، والناكح الذي يريد العفاف))

Artinya: “Ada tiga golongan manusia yang pasti ditolong oleh Allah: orang yang berjihad di jalan Allah, budak yang ingin menebus dirinya (dengan membayar uang kepada majikannya) dan orang yang menikah karena ingin menjaga kesucian dirinya.” (Hadits hasan, dihasankan oleh Imam at-Tirmizi dan Syaikh Al-Bani)

Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam menegaskan:
((ﻟﻮ ﺃﻧَّﻜﻢ ﺗﻮﻛَّﻠﻮﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺣﻖَّ ﺗﻮﻛﻠﻪ ﻟﺮﺯﻗﻜﻢ ﻛﻤﺎ ﻳﺮﺯﻕ ﺍﻟﻄﻴﺮ، ﺗﻐﺪﻭ ﺧﻤﺎﺻﺎً، ﻭﺗﺮﻭﺡُ ﺑﻄﺎﻧﺎً))

Artinya: “Jika kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benarnya tawakal, niscaya Allah akan memberikan rezeki kepada kalian, seperti Allah memberikan rezeki kepada seekor burung. Dia pergi (dari sarangnya) di pagi hari dalam keadaan perut yang kosong (lapar), dan kembali (ke sarangnya) di sore hari dalam keadaan perut yang penuh (kenyang)” (Hadits Hasan Shoheh)

Setidaknya ada tiga pelajaran dari Hadits ini:

1    1. Wajibnya bertawakal kepada Allah dan bersandar kepadanya dalam usaha mencari segala yang ia butuhkan, dan mencegah segala yang tidak ia inginkan.

2    2. Wajibnya Mengambil sebab (melakukan usaha) dengan tetap bertawakal kepada Allah, dan hal itu tidak bertentangan dengan (makna) tawakal itu sendiri.

3    3. Jika binatang saja masih diberi rizki oleh Allah, maka kita manusia yang beriman dan beribadah kepadanya lebihh berhak untuk diberikan rizki olehNya.

Imam Ibrohim An-nakho'i Rahimahullah berkata kepada seorang pemuda:

تزوج فإن اللذي يرزقها قي بيتها هو اللذي يرزقها وإياك في بيتك

Artinya: "Menikahlah Sesungguhnya Dzat yang memberi rizki kepadanya (calon istri itu) dirumahnya, Dia juga yang akan memberikan rizki kepada kalian nanti dirumahmu”. (Tarikh Ibnu Mihraz 105)

Setelah kita mengetahui dan meyakini bahwasanya Pemberi rizki itu adalah Allah yang Maha kaya. Jika kita mau berfikir secara kritis, Allah ta’ala memberikan rizki kepada orang-orang kafir yang jelas-jelas membangkang dan enggan untuk beribadah kepadaNya, maka akan lebih berhak lagi untuk diberikan rizki oleh Allah bagi orang-orang yang beribadah kepadaNya dan senantiasa mentauhudkanNya.

Selanjutnya yang tertinggal hanyalah bagaiamana usaha kita untuk mencari dan menuntut rizki itu dibumi Allah yang sangat luas ini setelah memohon pertolongan Allah ta’ala. Setelah do’a dan usaha barulah kita serahkan semuanya kepada Allah (tawakkal).

Semoga bermanfaat. Allahu a’lam

Penulis: Al-Faqir Ilallah Muhamad Fajri bin Muhammad Zaini Hafizohullah


Bekasi, 14 Robi’il Akhir 1436 H

Tidak ada komentar: