Takut Menikah Karena Miskin
Menikah merupakan sunnatullah,
Perintah Allah dan RasulNya, merupakan kebutuhan para hambanya. Begitu pentingnya
pernikahan ini, Allah mensyari’atkannya kepada seluruh ummat tidak hanya ummat
Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihiwasallam saja. Namun banyak kita temukan
saudara-saudara kita yang sudah layak
dan sudah pantas untuk menikah, akan tetapi masih menunda-nunda pernikahan yang
semestinya ia lansungkan. Banyak diantara mereka takut menikah dengan beribu
macam alasan, alasan yang paling sering kita dengar adalah karena takut miskin
atau taku mau memberi makan istri nya.
Fikiran semacam ini kuranglah tepat,
Allah yang mensyari’atkan menikah itu lebih tau dari kita apa yang baik dan
buruk bagi kita. Lagi pula, Allah lah yang menjanjikan kekyaan bagi orang yang
menikah, memberikan rizki kepada semua makhluq-Nya di dunia ini.
Allah ta’ala berfirman:
وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ
مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ
فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ ٣٢
Artinya: “Dan
nikahilahlah orang-orang yang sedirian diantara kalian, dan orang-orang yang
layak (nikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu
yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (An-Nur
Ayat 32)
Orang yang
mau menikah juga termasuk diantara golongan yang akan ditolong oleh Allah ta’a.
sebagaiamana Sabda Nabi Sallallahu’alaihiwasallam:
((ثلاثة
حق على الله عونهم: المجاهد في سبيل الله، والمكاتب الذي يريد الأداء، والناكح
الذي يريد العفاف))
Artinya: “Ada tiga golongan manusia
yang pasti ditolong oleh Allah: orang yang berjihad di jalan Allah, budak yang
ingin menebus dirinya (dengan membayar uang kepada majikannya) dan orang yang
menikah karena ingin menjaga kesucian dirinya.” (Hadits hasan, dihasankan oleh
Imam at-Tirmizi dan Syaikh Al-Bani)
Rasulullah sallallahu 'alaihi
wasallam menegaskan:
((ﻟﻮ ﺃﻧَّﻜﻢ ﺗﻮﻛَّﻠﻮﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ
ﺣﻖَّ ﺗﻮﻛﻠﻪ ﻟﺮﺯﻗﻜﻢ ﻛﻤﺎ ﻳﺮﺯﻕ ﺍﻟﻄﻴﺮ، ﺗﻐﺪﻭ ﺧﻤﺎﺻﺎً، ﻭﺗﺮﻭﺡُ ﺑﻄﺎﻧﺎً))
Artinya: “Jika kalian bertawakal
kepada Allah dengan sebenar-benarnya tawakal, niscaya Allah akan memberikan
rezeki kepada kalian, seperti Allah memberikan rezeki kepada seekor burung. Dia
pergi (dari sarangnya) di pagi hari dalam keadaan perut yang kosong (lapar),
dan kembali (ke sarangnya) di sore hari dalam keadaan perut yang penuh
(kenyang)” (Hadits Hasan Shoheh)
Setidaknya ada tiga pelajaran dari
Hadits ini:
1 1. Wajibnya
bertawakal kepada Allah dan bersandar kepadanya dalam usaha mencari segala yang
ia butuhkan, dan mencegah segala yang tidak ia inginkan.
2 2. Wajibnya Mengambil sebab (melakukan usaha)
dengan tetap bertawakal kepada Allah, dan hal itu tidak bertentangan dengan
(makna) tawakal itu sendiri.
3 3. Jika
binatang saja masih diberi rizki oleh Allah, maka kita manusia yang beriman dan
beribadah kepadanya lebihh berhak untuk diberikan rizki olehNya.
Imam Ibrohim An-nakho'i Rahimahullah
berkata kepada seorang pemuda:
تزوج
فإن اللذي يرزقها قي بيتها هو اللذي يرزقها وإياك في بيتك
Artinya: "Menikahlah
Sesungguhnya Dzat yang memberi rizki kepadanya (calon istri itu) dirumahnya,
Dia juga yang akan memberikan rizki kepada kalian nanti dirumahmu”. (Tarikh
Ibnu Mihraz 105)
Setelah kita mengetahui dan meyakini
bahwasanya Pemberi rizki itu adalah Allah yang Maha kaya. Jika kita mau
berfikir secara kritis, Allah ta’ala memberikan rizki kepada orang-orang kafir
yang jelas-jelas membangkang dan enggan untuk beribadah kepadaNya, maka akan
lebih berhak lagi untuk diberikan rizki oleh Allah bagi orang-orang yang
beribadah kepadaNya dan senantiasa mentauhudkanNya.
Selanjutnya yang tertinggal hanyalah
bagaiamana usaha kita untuk mencari dan menuntut rizki itu dibumi Allah yang
sangat luas ini setelah memohon pertolongan Allah ta’ala. Setelah do’a dan
usaha barulah kita serahkan semuanya kepada Allah (tawakkal).
Semoga bermanfaat. Allahu a’lam
Penulis: Al-Faqir Ilallah Muhamad
Fajri bin Muhammad Zaini Hafizohullah
Bekasi, 14 Robi’il Akhir 1436 H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar