Jumat, 16 Mei 2014

One Day One Juz

Fatwa Ulama: Metode One Day One
Juz Dalam Membaca Al Qur’an

Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad dan Syaikh Abdurrazaq Al Abbad

Soal:
ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻳﺎ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﺍﺣﺴﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻴﻜﻢ ﻧﺤﻦ ﻣﻦ
ﺍﻧﺪﻭﻧﻴﺴﻴﺎ ﻳﺎ ﺷﻴﺦ ﻫﻨﺎﻙ ﻧﻔﺮ ﻓﻲ ﺑﻠﺪﻧﺎ ﻫﺬﺍ ﻳﺼﻨﻊ
ﺑﺮﻧﺎﻣﺞ ﻳﺴﻤﻰ onedayonejuz ﺍﻱ “ ﺟﺰﺀ ﻭﺍﺣﺪ
ﻓﻲ ﻳﻮﻡ ” ﻛﻞ ﻋﻀﻮ ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺒﺮﻧﻤﺞ ﻳﺰﻟﻢ ﺑﻘﺮﺍﺀﺓ ﺟﺰﺀ
ﻣﻌﻴﻦ ﻛﺎﻣﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺃﻥ ﻓﻲ ﻳﻮﻡ ، ﻭﻓﻲ ﻧﻬﺎﻳﺔ ﺍﻟﻴﻮﻡ
ﻳﻘﺮﺭﻭﻥ ﺍﻟﻰ ﺍﺩﺍﺭﺓ ﺍﻟﺒﺮﻧﺎﻣﺞ ﺍﻧﻬﻢ ﻗﺪ ﻗﺮﺀﻭﺍ ﻭ ﺍﻧﺘﻬﻮﺍ
ﺑﺠﺰﺀ ﻛﺬﺍ ﻭ ﻛﺬﺍ , ﺍﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻤﻞ ﺍﻟﻌﻀﻮ ﺍﻟﻘﺮﺃﺓ ﺟﺰﺀﺍ ﻓﻌﻠﻴﻪ
ﻧﻮﻉ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻘﺎﺏ ﻫﻞ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺒﺮﻧﺎﻣﺞ ﺣﺴﻦ ﺍﻡ ﻣﻦ
ﺍﻟﻤﺤﺬﻭﺭ ؟

Assalamu’alaikum wahai Syaikh kami, semoga Allah menganugerahkan kebaikan pada anda, Kami dari Indonesia ya Syaikh, di negeri kami
ada sebagian orang yang membuat suatu program yang bernama ‘onedayonejuz’ artinya ‘satu juz dalam sehari’. Setiap anggota dari
program ini diwajibkan untuk membaca 1 juz tertentu dari Al Qur’an dalam sehari. Di akhir
hari mereka melaporkan kepada pengurus program ini bahwa mereka sudah membaca juz sekian dan sekian. Jika ternyata mereka tidak
bisa menyempurnakan bacaan sebanyak 1 juz maka mendapatkan sejenis hukuman*).

Apakah program ini baik ataukah terlarang?

Syaikh Abdurrazzaq menjawab yang intinya beliau mengatakan,

ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﻻ ﺃﺻﻞ ﻟﻪ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﻘﺮﺃ ﻣﺎ ﺗﻴﺴﺮ

“amalan ini tidak ada asalnya dan yang benar hendaknya seseorang membaca yang mudah
baginya”

Syaikh Abdurrazaq juga meminta Ustadz Abu Hatim untuk menanyakan pandangan ayah
beliau, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad, terhadap masalah ini dan beliau menjawab:

ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﻟﻴﺲ ﺑﻄﻴﺐ

“amalan ini tidak baik”
—*) kami mendengar dari beberapa sumber bahwa peserta ODOJ yang tidak menyelesaikan bacaan 1 juz sampai beberapa kali akan ditransfer ke grup lain, atau dikeluarkan. Inilah hukuman yang kami maksud.

[Pertanyaan disampaikan secara langsung oleh Ustadz Abu Hatim Sigit, asisten Syaikh Abdurrazaq Al Abbad, dan jawaban disampaikan Ustadz Abu Hatim kepada redaksi
Muslim.Or.Id]

Fatwa Syaikh Ali Ridha Al Madini
Soal:

ﻳﺎ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﻫﻨﺎﻙ ﺑﺮﻧﺎﻣﺞ ﻳﺴﻤﻰ “ ﺟﺰﺀ ﻭﺍﺣﺪ ﻓﻲ ﻳﻮﻡ ,”
ﻛﻞ ﻋﻀﻮ ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺒﺮﻧﻤﺞ ﻳﻠﺰﻡ ﺑﻘﺮﺍﺀﺓ ﺟﺰﺀ ﻣﻌﻴﻦ ﻛﺎﻣﻞ
ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺃﻥ ﻓﻲ ﻳﻮﻡ ، ﻭﻓﻲ ﻧﻬﺎﻳﺔ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﻳﻘﺮﺭﻭﻥ ﺍﻟﻰ
ﺍﻻﺩﺍﺭﺓ ﺍﻧﻬﻢ ﻗﺪ ﻗﺮﺀﻭﺍ ﻭ ﺍﻧﺘﻬﻮﺍ ﺑﺠﺰﺀ ﻛﺬﺍ ﻭ ﻛﺬﺍ ,
ﻓﺼﺎﺭ ﺑﻤﺠﻤﻮﻋﺔ ﻳﺨﺘﻤﻮﻥ ﺍﻟﻘﺮﺃﻥ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻴﻮﻡ
ﺑﺰﻋﻤﻬﻢ , ﺍﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻤﻞ ﺍﺣﺪﻫﻢ ﺍﻟﻘﺮﺃﺓ ﺟﺰﺀﺍ ﻛﺎﻣﻼ
ﻓﻴﻌﺘﺮﺽ ﺍﻻﺩﺍﺭﺓ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻟﺒﺎﻗﻲ ﺍﻟﻲ ﻋﻀﻮ ﺍﺧﺮ ,ﻫﻞ ﻫﺬﺍ
ﺍﻟﺒﺮﻧﺎﻣﺞ ﺣﺴﻦ ؟

Wahai Syaikh, ada suatu program yang bernama ‘onedayonejuz’. Setiap anggota dari program ini diwajibkan untuk membaca 1 juz
tertentu dari Al Qur’an dalam sehari.
Di akhir hari mereka melaporkan kepada pengurus program ini bahwa mereka sudah membaca juz
sekian dan sekian. Sehingga dengan demikian mereka mengkhatamkan Al Qur’an dalam sehari, menurut mereka. Jika ternyata salah
seorang diantara mereka tidak bisa
menyempurnakan bacaan sebanyak 1 juz maka pengurus akan menawarkan bacaan yang
tersisa tersebut kepada anggota yang lain.

Apakah program ini baik?
Jawab:

ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﻣﺒﺘﺪﻉ ﻻ ﺃﺻﻞ ﻟﻪ ! ﻭﻻ ﺗﻌﺘﺒﺮ ﺧﺘﻤﺔ ﻛﺎﻣﻠﺔ
ﻟﻠﺸﺨﺺ ﺍﻟﻮﺍﺣﺪ

“Ini adalah amalan yang bid’ah, dan tidak ada asalnya. Dan setiap anggota grup tersebut
tidak dianggap telah mengkhatamkan Al Qur’an
(di hari itu).”

[Syaikh Ali Ridha Al Madini adalah pengajar ilmu qira'ah di masjid Nabawi di Madinah Al Munawwarah, seorang muhaqqiq, pakar ilmu
hadits, dan pembina forum ilmiah al
baidha. Pertanyaan diajukan oleh redaksi Muslim.Or.Id via Twitter, bisa diakses di sini ]

Fatwa Syaikh Ra’id alu Khiznah
Soal:

ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ . ﺃﺣﺴﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻟﻴﻜﻢ ﺷﻴﺨﻨﺎ . ﻧﺤﻦ ﻣﻦ
ﺃﻧﺪﻭﻧﻴﺴﻴﺎ , ﻭ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﺃﻧﺎﺱ ﻭﺿﻌﻮﺍ ﺑﺮﻧﺎﻣﺠﺎ ﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ
ﻓﻲ ﻣﺠﻤﻮﻋﺔ ﻣﻦ ﺃﺷﺨﺎﺹ ﻋﺪﺩﻫﻢ 30 ﻧﻔﺮﺍ . ﻭ ﻋﻠﻰ
ﻛﻞ ﻭﺍﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ ﺃﻥ ﻳﻘﺮﺃ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﺟﺰﺃﺍ ﻭﺍﺣﺪﺍ ﻣﻌﻴﻨﺎ
ﻓﻲ ﻳﻮﻡ ﻭﺍﺣﺪ . ﻭ ﺑﻌﺪ ﺍﻻﻧﺘﻬﺎﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﺃﺧﺒﺮﻭﺍ
ﻣﺴﺆﻭﻝ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺒﺮﻧﺎﻣﺞ ﺃﻧﻬﻢ ﻗﺪ ﻗﺮﺅﻭﺍ ﺟﺰﺀ ﻛﺬﺍ ﻭ ﻛﺬﺍ .
ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻫﻨﺎﻙ ﻭﺍﺣﺪ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻋﺔ ﻟﻢ ﻳﻜﻤﻞ ﻗﺮﺍﺀﺓ
ﺟﺰﺀ , ﺑﺤﻴﺚ ﺑﻘﻲ ﻟﻪ ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻟﺬﻱ ﻛﻠﻒ ﺑﻪ ﺷﻲﺀ
ﻟﻢ ﻳﻘﺮﺃﻩ , ﻓﺘﻮﺯّﻉ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺘﺒﻘﻴﺔ ﻋﻠﻰ ﺑﻘﻴﺔ ﺃﻋﻀﺎﺀ
ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻋﺔ ‏( ﺍﻟﺬﻱ ﻋﺪﺩﻫﻢ 29 ﺷﺨﺼﺎ ‏) ﻹﺗﻤﺎﻡ ﻗﺮﺍﺀﺓ
ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺠﺰﺀ . ﻭ ﺍﻟﻐﺮﺽ ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺒﺮﻧﺎﻣﺞ ﻫﻮ ﺇﺗﻤﺎﻡ
ﻗﺮﺍﺀﺓ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﺟﻤﺎﻋﺔ . ﻓﻬﻞ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺒﺮﻧﺎﻣﺞ ﻳﺠﻮﺯ ﺷﺮﻋﺎ ؟
ﺟﺰﺍﻙ ﺍﻟﻠﻪ ﺧﻴﺮﺍ ﻋﻠﻰ ﺍﻹﺟﺎﺑﺔ .

Assalamu’alaikum wahai Syaikh kami, semoga Allah menganugerahkan kebaikan pada anda, Kami dari Indonesia ya Syaikh, di negeri kami ada sebagian orang yang membuat suatu
program dalam membaca Al Qur’an secara berkelompok yang satu kelompok itu terdiri
dari 30 orang. Setiap orang diwajibkan membaca 1 juz tertentu dari Al Qur’an dalam 1 hari. Setelah selesai membaca, mereka
melaporkan kepada ketua grup bahwa mereka telah membaca juz sekian dan sekian. Jika ada
seorang anggota grup yang tidak
menyempurnakan bacaan 1 juz, yaitu ia membaca juz yang menjadi jatahnya namun tidak selesai, maka sisa bacaan yang belum selesai ini dilelang kepada 29 anggota grup
yang lain. Supaya juz tersebut tetap menjadi sempurna dibaca.

Tujuan dari program ini adalah mengkhatamkan Al Qur’an secara
berjama’ah. Apakah program seperti ini dibolehkan secara syar’i?

Semoga Allah membalas kebaikan atas jawaban yang anda berikan.
Jawab:

ﺑﺎﺧﺘﺼﺎﺭ ﺍﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻟﻠﺘﻌﻠﻴﻢ ﻭﻫﻨﺎﻙ ﻣﻌﻠﻢ ﻟﻬﻢ ﺍﻻﺣﻜﺎﻡ ﻻ
ﺑﺄﺱ ﺑﻪ ﻭﻟﻜﻦ ﺍﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﺨﺘﻢ ﺍﻟﻘﺮﺍﻥ ﻛﺎﺫﻛﺮ ﻓﻬﺬﺍ ﻻﻳﺠﻮﺯ
ﻭﻫﻲ ﺑﺪﻋﺔ

“Ringkasnya, jika ini dalam rangka belajar dan ada pengajar yang mengajarkan hukum-hukum
dalam membaca Al Qur’an diantara mereka, maka tidak mengapa.

Adapun jika hanya sekedar untuk mengkhatamkan Al Qur’an sebagaimana disebutkan, maka tidak boleh bahkan termasuk bid’ah.”

[Syaikh Ra'id Alu Khiznah adalah murid dari Syaikh Ali Hasan Al Halabi, Syaikh Salim Al Hilali, Syaikh Musa Alu Nashr. Pertanyaan
diajukan oleh Al Akh Abu Habibah Al Jakarti melalui facebook page Syaikh Ra'id Alu Khiznah ]

Fatwa Syaikh Dr. Ashim Al Qaryuti
Soal: [Sama seperti pertanyaan sebelumnya] Jawab:

ﻭﻋﻠﻴﻜﻢ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻭﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺑﺮﻛﺎﺗﻪ ﺣﻴﺎﻛﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻣﺮﺣﺒﺎ
ﺑﻜﻢ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﺑﻬﺬﻩ ﺍﻟﻜﻴﻔﻴﺔ ﻟﻴﺴﺖ ﻣﺸﺮﻭﻋﺔ ﻭﻫﻲ ﻣﻦ
ﺍﻟﻤﺤﺪﺛﺎﺕ ﻭﻻ ﻳﻌﺪ ﻣﻦ ﻗﺮﺃ ﺟﺰﺀ ﺃﻧﻪ ﺧﺘﻢ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ .
ﻓﻴﻨﺼﺤﻮﺍ ﺑﺮﻓﻖ ﻭﻳﺤﺜﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﻗﺮﺍﺀﺓ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﺗﺪﺑﺮﻩ . ﻭﻓﻖ
ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺠﻤﻴﻊ ﻟﻜﻞ ﺧﻴﺮ

“wa’alaikumussalam warahmatullah
wabarakatuh , semoga Allah senantiasa memberikan anda keselamatan dan keluasan pada anda. Membaca Al Qur’an dengan
metode demikian tidaklah syar’i bahkan ia termasuk muhdatsat (perkara yang diada-adakan) dan orang yang membaca hanya 1 juz
tersebut tidak dianggap mengkhatamkan Al Qur’an.

Nasehatilah mereka dengan lemah
lembut. Dan hasunglah mereka untuk banyak membaca Al Qur’an dan mentadabburi-nya. Semoga Allah memberi taufiq kepada kita
semua kepada kebaikan”
[Syaikh Dr. Ashim Al Qaryuti adalah murid dari Syaikh Al Albani, beliau sekarang menjabat sebagai guru besar di Jami'atul Imam.

Pertanyaan diajukan oleh Al Akh Abu Habibah Al Jakarti melalui facebook page Dr. Ashim Al
Qaryuti]

Sumber: (Artikel Muslim.Or.Id)

Tidak ada komentar: